Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Senin (23/6/2025). Dihadiri Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, wakil ketua serta anggota DPRD dan kepala OPD di lingkup pemkab Nganjuk , Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Nganjuk Jianto, dari fraksi Gerindra,  Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro, mewakili Bupati Nganjuk, menyampaikan secara garis besar realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, meliputi capaian pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah. Penyampaian ini merupakan bagian dari implementasi prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien,” Ujar mas Hendy.  Rapat paripurna tersebut berlangsung lancar dan diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda secara simbolis oleh Wakil Bupati Nganjuk kepada Wakil Ketua III DPRD Nganjuk, Endah Tri Murtini, untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan di tingkat legislatif. ( NW)