Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2025 - Diskominfo Nganjuk, All Rights Reserved.