Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPRD

  • Fungsi Legislasi: DPRD Kabupaten Nganjuk telah berhasil melahirkan produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang menjadi Peraturan Daerah Kabupaten.
  • Fungsi Anggaran: Sinergitas antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD secara transparan dan akuntabel yang menghasilkan penghargaan WTP dan BPK RI.
  • Fungsi Pengawasan: Dilaksanakan melalui Reses DPRD yang mencakup kunjungan ke daerah pemilihan untuk melihat capaian pembangunan dan menampung aspirasi masyarakat.

Hak DPRD

  • Interpelasi: Hak untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan penting dan strategis.
  • Angket: Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
  • Menyatakan Pendapat: Hak untuk menyatakan sikap terhadap kebijakan Bupati disertai dengan rekomendasi atau tindak lanjut.