Tugas dan Wewenang DPRD

  • Membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
  • Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.