Home
Berita
Fraksi
PDI-P
PKB
Gerindra-PPP
Demokrat
Hanura
Nasdem-PKS
Golkar
Pimpinan
Badan
Musyawarah
BAPEMPERDA
Anggaran
Kehormatan
Komisi
Komisi I
Komisi II
Komisi III
Komisi IV
Tentang Kami
Profil DPRD
Tugas & Wewenang DPRD
Fungsi DPRD
Galeri Kegiatan
Profil Sekretariat DPRD
Kontak & Buku Tamu
Kontak
Permohonan Kunjungan
Agenda Kami
Survey Kepuasan
Download
Search For:
Search
Tugas dan Wewenang
DPRD Kabupaten Nganjuk
Tugas dan Wewenang DPRD
Membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Copyrights © 2025 - Diskominfo Nganjuk, All Rights Reserved.