Profil Sekretariat DPRD

  • Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
  • Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas Bagian, Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Pokok Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Fungsi Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
  4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.