Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029 kunjungi konstituen untuk jaring aspirasi (reses). Reses adalah kegiatan tatap muka para wakil rakyat di luar gedung DPRD. Kegiatan yang melibatkan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Reses bisa dilakukan secara perorangan ataupun kelompok dengan bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing. Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya tujuan reses salah satunya sebagai upaya meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan reses para wakil rakyat tidak hanya menyerap aspirasi, penyampaian aduan dan gagasan yang berkembang di daerah. Tapi juga sarana pertanggungjawaban publik para legislatif kepada konstituennya. Seperti tindak lanjut atas usulan reses pada tahap sebelumnya, agenda strategis yang akan dilakukan dan yang terpenting tujuan pelaksanaan reses adalah membangun opini dan kepercayaan publik terhadap kinerja dan tupoksi dewan sebagai wakil rakyat.  Kegiatan reses merupakan amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD. Reses terakhir ini dilaksanakan pada tanggal 1, 2 dan 3 Maret 2024 dengan mengunjungi konstituen yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Atau biasa disebut daerah pemilihan. Ada 5 dapil di Kabupaten Nganjuk yakni Dapil I yang meliputi Kecamatan Bagor, Wilangan, Nganjuk dan Rejoso. Sementara untuk Dapil II meliputi Kecamatan Ngluyu, Lengkong, Jatikalen, Baron, Gondang, dan Patianrowo. Dapil III meliputi Kecamatan Kertosono, Ngronggot dan Prambon. Dapil IV meliputi Kecamatan Pace, Tanjunganom dan Sukomoro yang berhasil mengirimkan wakil sebanyak 10 anggota dewan. Sementara Dapil V yang meliputi Kecamatan Berbek, Ngetos, Sawahan dan Loceret. (*Tim) Â