Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk menanggapi baik dengan adakan hearing bersama dengan Aliansi RT/RW se Kabupaten Nganjuk terkait dengan Kenaikan Insentif RT/RW Rp. 50.000,- ribu per bulan. Rombongan datang menyampaikan aspirasinya dengan jargon tujuan menyampaikan Salam nya yang Nagih Janji kepada Bupati Nganjuk melalui Komisi yang membidangi yakni Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk. Salam silahturrahim disampaikan, semoga Alloh SWT senantiasa memberikan taufik serta hidayah Nya kepada kita semua dalam berjuang menegakkan keadilan dan kebaikan. Amiin Mereka perwakilan dari RT/RW se-Kabupaten Nganjuk datang ke Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk bermaksud mengajukan permohonan rapat dengar pendapat / hearing kepada dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Nganjuk dengan alasan dan pertimbangan permohonan hearingnya bahwa RT/RW se- Nganjuk tidak pernah mendapatkan gaji , RT/RW se- Nganjuk sekira baru 10 tahunan mendapat apresiasi berupa insentif Rp. 100.00/ bulan dipotong pajak, RT/RW sebagai Lembaga Kemasyarakatan Daerah ( LKD ) memiliki peran penting yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan fungsinya yakni Pendukung pelayanan, Penyalur aspirasi, Penggerak Pembangunan dan sebagai Jembatan Komunikasi. Bahwa mengingat pula pentingnya peran RT / RW tersebut sungguh sangat dolim bila pemerintah Kabupaten Nganjuk tidak memperhatikan atau setidaknya menghargai peran dari RT/RW tersebut. Dijelaskan lebih tajam lagi, “Coba bayangkan peran RT orang sakit yang dicari pak RT, keluarga cekcok yang di cari pak RT, warga tidak terima bansos yang salah pak RT, dan kegiatan Desa/Dusun yang dicari pak RT. Pokok urusan gotong royong, kerja bakti, kerjo soro Yo urusan pak RT tapi urusan dum duman pak RT selalu dibayar dengan mata uang Jepang “ YEN “, YEN Enek turahani, YEN enek duwite, YEN Dibagehi…..dst.”, lantang disampaikan oleh perwakilan yang hadir. Dilanjutkan, pertanyaannya apakah contoh diatas dialami oleh Lembaga Desa selain RT Jawabnya pasti tidak. Mereka juga membandingkan bahwa dalam salah satu poin program unggulan nganjuk melesat 2025-2030 tertanggal 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh bupati dan wakil bupati terpilih adalah peningkatan kesejahteraan kelembagaan desa ( RT,RW BPD/LPM dan kader ). Padahal BPD , LPM dan kader NAIK gajinya sedangkan RT / RW NAIK GAWENANE. Maka berdasarkan hal-hal tersebut aliansi RT / RW Se- Nganjuk menggugat kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk satu kata “ Penuhi Janjimu dan naikkan Insentif RT/RW Se- Nganjuk Rp. 500 rb / bulan. “NEK NAIK……….NGANJUK YO MELESAT, NEK GAK NAIK………NGANJUK MBLESET “, tegasnya. Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk mewadai dan menerima semua aspirasi yang disampaikan, Anik Rahayu selaku Pimpinan Pertemuan juga memberikan apresiasianya bahwa memang beliau sangat mengerti dan memahami akan kinerja RT/RW di Desa. Karena beliau juga mengalami menjabat sebagai Kepala Desa sebelumnya. Dan semua Anggota Dewan yang hadir juga senada sepakat Bersama perihal aduan yang telah disampaikan tersebut akan di jembatani untuk menyampaikan kepada Bupati agar perihal Intensif RT/RW tersebut dapat di realisaikan segera dan sebaiknya, sehingga semua bisa Sejahtera dan bekerja dengan sebaik - baiknya. *(Tim)
Copyrights © 2025 - Diskominfo Nganjuk, All Rights Reserved.