Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk mengajak langsung  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk untuk bersama – sama menindaklanjuti terkait Pembuangan Limbah B3 di Wilayah Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan laporan dari Masyarakat pembuangan limbah tersebut telah semakin bertambah titik nya, mengingat akan bahaya nya limbah tersebut bagi Kesehatan Masyarakat maka sangat urgent dan penting untuk segera menindaklanjutinya. Perlu diketahui Bersama mengenai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan limbah yang mengandung zat-zat berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Lebih dalam lagi limbah B3 tersebut selain beracun juga dapat menyebabkan kanker,  dapat menyebabkan mutasi genetic dan dapat menyebabkan cacat lahir. Dan adanya limbah B3 tersebut dapat berasal dari Limbah kimia nya industri, Limbah medis bisa dari jarum suntik, obat-obatan kedaluwarsa, Limbah elektronik bisa baterai, laptop, ponsel serta bisa dari Limbah pestisida. Akan hal tersebut kebanyakan Masyarakat belum tau menau akan bahaya nya limbah tersebut. Bahkan lebih bahayanya lagi ada Masyarakat yang berangggapan bahwa itu hanyalah buangan sampah industri pabrik yang bisa dipergunakan Kembali seperti layaknya tanah buangan. Tim dari Dinas Lingkungan hidup Labupaten Nganjuk telah melakukan gerak cepatnya untuk langsung mengecek ke Lokasi dan membenarkan bahwa buangan tersebut adalah limbah B3 sehingga disampaikan kepada Masyarakat sekitar untuk berhati-hati dan menjauh dari limbah B3 tersebut. Kini Komisi III menindaklanjuti serius atas temuan limbah B3 yang kian meresahkan warga untuk mencari solusi atas aktivitas pembuangan limbah liar oleh Oknum Badan Usaha tertentu. Disampaikan berdasarkan data yang menunjukkan 7 titik pembuangan kini telah berkembang menjadi 12 titik pembuangan limbah dalam kurun waktu hampir satu bulan. Peningkatan drastis tersebut dinilai telah menciptakan situasi darurat di lingkungan di Nganjuk. dan harus ada pemindahan segera limbah B3 tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat. terakhir Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk Bersama Dinas terkait sepakat untuk membawa kasus tersebut ke Bupati dan untuk agar dapat diatasi bersama permasalahannya dengan cepat dan yang melakukan pembuangan limbah bisa diadili pelakunya sehingga diharapkan tidak akan ada pembuangan limbah liar lagi di wilayah Kabupaten Nganjuk. (Tim)  Â
Copyrights © 2025 - Diskominfo Nganjuk, All Rights Reserved.