Melalui berkirim surat perihal unjuk rasa damai untuk penyelesaian permasalahan yang ada di PT. Jaya Kertas Kertosno seluruh karyawan PT Jaya Kertas Kertosono sejumlah kurang lebih 430 orang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Audiensi mengungkap fakta mencemaskan, dimana PT Jaya Kertas Kertosono masih berstatus aktif, namun kewajiban pembayaran gaji justru terabaikan. Situasi ini dinilai semakin memperburuk posisi pekerja yang hingga kini belum mendapat kepastian hak. Disampaikan bahwa Ketidakpastian nasib ratusan karyawan PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono kian memuncak setelah berbulan-bulan tidak menerima upah. Kondisi ini memicu gelombang keresahan buruh yang akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Nganjuk. Disebutkan dengan rinji tuntutan yang mereka keluhkan, yakni THR (Tunjangan hari raya) tahun 2026, gaji bulan januari dan februari 2026, BPJS Ketenagakerjaan, Upah lembur yang belum dibayar, klaim BPJS Kesehatan pekerja pada saat nonaktif, gaji untuk yang sakit berkepanjangan, pesangon untuk pekerja yang meninggal dunia, gaji karyawan pusat yang tugas di jaker kurang lebih 7 bulan, gaji karyawan status PKWT, Premi hadir karyawan dan kupon makan karyawan. Aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk desakan agar hak-hak mereka segera dipenuhi. Terhitung ada sebelas seperti yang sudah di sebutkan diatas, lebih lanjut setelah menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD Kabupaten Nganjuk kemudian perwakilan dari mereka dipersilahkan di ruang Garuda. Disampaikan oleh Sugeng martono selaku mediasi, ”total THR yang seharusnya diterima karyawan setara dengan UMK yang mencapai Rp2,5 juta. Namun, hingga saat ini baru dibayarkan sebesar Rp1 juta. Sisa Rp1,5 juta rencananya akan diangsur Rp500 ribu per bulan, namun hal ini tentu saja tidak memuaskan para pekerja yang sudah lama menunggu haknya.” “Dari total anggap saja UMK-nya dua juta lima ratus-lah. Itu baru diberikan satu juta. Nah, keterangan dari manajemen, yang satu juta lima ratus itu mau diangsur tiap bulan lima ratus,” tambahnya. Masalah yang dihadapi para karyawan tidak hanya soal THR. Gaji pokok pun menjadi sorotan utama. Untuk karyawan lokal, gaji mulai bulan Januari hingga Maret 2026 belum kunjung cair. Sementara itu, untuk karyawan pusat yang berasal dari Surabaya, tunggakan gaji bahkan mencapai tujuh bulan, terhitung sejak Oktober tahun lalu. Total pekerja yang terdampak kondisi ini mencapai sekitar 430 orang, dan semuanya mengalami keterlambatan pembayaran hak-hak mereka. Ironisnya, hingga saat aksi berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan dari pemilik perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan atau solusi. Para buruh menegaskan, jika tuntutan mereka tidak juga dipenuhi, mereka tidak akan segan-segan untuk menggelar aksi lebih besar lagi atau melakukan audiensi ke tingkat yang lebih tinggi demi memperjuangkan hak yang sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya. Diterima langsung oleh Pimpinan DPRD H.Ulum Basthomi, Fauzi Irwana Wakil Ketua Komisi IV, beserta anggota Dewan lainnya serta didampingi langsung oleh Sekretaris DPRD Anang Agus Susilo, bahaw semua yang disampaikan diterima dan ditampung dengan baik dan akan difasilitasi langsung bersama dengan dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk yang pada kesempatan tersebut juga telah dihadirkan langsung, bersama-sama akan memberikan solusi agar semua pekerja dipenuhi hak – haknya oleh Perusahaan dan permasalahan semacam tersebut tidak akan ada lagi di Bumi Nganjuk tercinta, amin. (Tim)
Copyrights © 2025 - Diskominfo Nganjuk, All Rights Reserved.