Paripurna dengan tiga agenda sekaligus yakni Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Perubahan Rancangan KUA dan Perubahan Rancangan PPAS Kab. Nganjuk Tahun Anggaran 2026, Pengesahan dan penetapan Rancangan Keputusan bersama DPRD Kabupaten Nganjuk dan Bupati Nganjuk tentang persetujuan bersama terhadap Perubahan Rancangan KUA dan Perubahan Rancangan PPAS Kab. Nganjuk Tahun Anggaran 2026 dan Pengesahan dan Penetapan Rantus DPRD Kab. Nganjuk terkait Perubahan Atas Keputusan DPRD terhadap Pembentukan Pansus I, II, III dan IV. Diagendakan malam hari pukul 21.00 Wib DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Bupati Nganjuk menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna. Setelah laporan Badan Anggaran (Banggar), dilakukan pembacaan rancangan keputusan bersama DPRD dan Bupati, dilanjutkan pengesahan dan penetapan serta penandatanganan Nota Kesepakatan. Paripurna kali ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jianto dengan didampingi Endah Sri Murtini dan Ketua Tatit Heru Tjahyono. Di hadiri Bupati Marhaen Djumadi, Wabub Trihandy Cahyo Saputro, jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD dan terbuka untuk umum. Sebelum paripurna, pembahasan berlangsung cukup padat. Hasil pembahasan komisi diserahkan kepada pimpinan DPRD pada Jumat pagi, kemudian dilanjutkan pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Paripurna kemudian ditutup dengan sambutan Bupati mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Usai penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum  APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara Ketua DPR, Tatit Heru Tjahyono  dan Bupati Marhaen Djumadi. Dalam sambutannya  Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengingatkan jajaran OPD agar disiplin dan menyiapkan data secara lengkap dalam pembahasan bersama DPRD. Marhaen juga mengingatkan kehati-hatian dalam penyusunan anggaran, khususnya terkait hibah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang menjadi perhatian KPK. Di akhir pidatonya Marhaen mngucapkan terima kasih kepada banggar dan TPAD hingga paripurna ini selesai tepat waktu. Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan pembahasan KUA-PPAS telah diselesaikan pada minggu kedua Agustus sesuai regulasi serta pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan Tatit kepada wartawan dalam doorstop seusai paripurna. Menurut Tatit, perubahan pada PAK 2026 relatif tidak terlalu besar. Nilainya sekitar Rp101 miliar, dari total APBD yang berada di kisaran Rp2,4 triliun. Perubahan tersebut, kata dia, lebih banyak berupa pergeseran anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk untuk memenuhi kebutuhan kekurangan anggaran gaji. “Perubahannya tidak terlalu banyak, lebih banyak pergeseran di masing-masing OPD,” ujar Tatit. Tatit juga menegaskan angka SiLPA sekitar Rp301 miliar yang menjadi pembahasan tidak masuk dalam PAK 2026 yang disepakati malam itu. Menurutnya, SiLPA tersebut akan masuk dalam konstruksi APBD Induk 2027. Dengan demikian, pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan penggunaan SiLPA Rp301 miliar untuk APBD 2027 merupakan dua konteks anggaran yang berbeda. DPRD Dan Pemkab Nganjuk Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Nganjuk 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 oleh pimpinan DPRD Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nganjuk Endah Sri Murtini, serta dihadiri Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di Ruang Rapat Sidang Paripurna.  "Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan," ujar Endah Persetujuan KUA-PPAS merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan dokumen tersebut oleh Bupati Nganjuk melalui surat tertanggal 31 Juli 2026.  Selanjutnya, dokumen dibahas secara bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nganjuk dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Endah juga mengatakan hasil pembahasan menghasilkan persetujuan bersama terhadap substansi KUA-PPAS APBD 2027 yang kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Nganjuk Anang Agus Susilo, membacakan isi nota kesepakatan. Dokumen KUA memuat asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan. Selain itu, dokumen PPAS mengatur prioritas belanja daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai, plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan, program dan kegiatan, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah. Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027, Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah memiliki dasar untuk menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebelum diajukan untuk pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (Tim)